JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusulkan agar perusahaan leasing menetapkan syarat utama saat menjalin kerja sama dengan pihak penagih utang atau debt collector.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, syarat tersebut berupa larangan bagi debt collector untuk melakukan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang saat bertugas.
Fadil juga mengingatkan, debt collector tersebut harus tersertifikasi. Adapun sertifikasi penagih utang dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Jika leasing ingin kerja sama dengan penagih utang, maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dalam menetapkan syarat tersebut, kata Fadil, pihak perusahaan dapat berpatokan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Semua harus didasari UU Fidusia," tegas Fadil.
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar menangkap debt collector yang melakukan kekerasan dan membuat resah masyarakat.
"Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Baca juga: Kubu Debt Collector Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Clara menjelaskan, perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Clara sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.