JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti menawarkan barang bukti sabu yang didapatkannya kepada eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Linda merupakan orang kepercayaan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Kasranto dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tak Tahu Kenapa Sebodoh Itu
Dalam sidang, terungkap bahwa selain "my jenderal" dan "jenderalku", Teddy Minahasa juga dipanggil dengan sebutan "bos besar" oleh Linda.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan siapa bos besar yang dimaksud.
"Bos besar, Pak Teddy. Linda yang menyatakan bahwa bos besar itu Pak Teddy Minahasa," ungkap Kasranto dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kasranto juga membeberkan panggilan lain yang digunakan Linda bagi Teddy Minahasa.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jenderal dari Padang," papar Kasranto.
Baca juga: Saat Eks Kapolres Bukittinggi Jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu Teddy Minahasa dari Padang ke Jakarta...
Kasranto mengaku memperoleh sabu dari Linda Pujiastuti. Linda menawarkan 1 kilogram sabu kepada Kasranto melalui aplikasi chatting.
"Awalnya Linda menanyakan melalui chat 'Mas ini ada barang'," kata Kasranto dalam persidangan.
Linda juga meminta agar dicarikan pembeli sabu tersebut.
Atas dasar permintaan Linda, Kasranto akhirnya meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang disimpannya.
Sabu tersebut dijual Janto seharga Rp 500 juta kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Dari penjualan sabu, Kasranto mendapatkan total Rp 70 juta.
Baca juga: AKBP Dody Minta Orang Kepercayaannya Tukar Barang Bukti Sabu dengan Tawas
"(Keuntungan didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," tutur Kasranto.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.