JAKARTA, KOMPAS.com - Skenario perampokan uang senilai Rp 95 juta di sebuah minimarket Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 3 Februari lalu terbongkar.
Skenario perampokan palsu itu ternyata direncanakan oleh kepala minimarket berinisial SM (25). Saat kejadian, SM berpura-pura menjadi korban dan melapor ke kepolisian.
"Padahal dia sendiri adalah otaknya," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kepala Minimarket di Kramat Jati Jadi Otak Pencurian Tokonya Sendiri, lalu Pura-pura Jadi Korban
SM merencanakan perampokan itu dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi perampok.
"Salah satu tersangkanya, SM merupakan kepala minimarket itu. Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp26 juta," kata Budi.
Menurut Budi, SM nekat menyusun skenario lantaran ia berpikir untuk melunasi utang itu dengan merencanakan perampokan terhadap tokonya sendiri.
Perampokan itu diketahui terjadi pada pada 3 Februari 2023 pukul 22.30 WIB. Saat itu, dua pria berinisial AM dan RA mendatangi minimarket itu untuk melakukan perampokan.
Baca juga: Cerita Pegawai Minimarket di Duren Sawit Ditodong Perampok: Rp 43 Juta Raib
Masing-masing membawa sebilah pisau, dan menodongkannya ke pegawai minimarket agar dibukakan laci kasir dan pintu brankas. Di sana, ada SM yang berpura-pura menjadi korban.
Menurut keterangannya, SM bercerita bahwa ia dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang senilai Rp 95 juta kepada AM (23) dan RA (19).
SM yang masih berpura-pura menjadi korban pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat.
"Setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan, serta dari keterangan para saksi, akhirnya terungkap bahwa pelakunya atau otak dari aksi itu adalah karyawan itu sendiri (SM)," ujar Budi.
"Tersangka atas nama SM adalah karyawan minimarket yang menjadi otak atas kejadian tersebut," sambung dia.
Baca juga: Komplotan Perampok Gasak Rp 43 Juta dan Rokok Senilai Rp 5 Juta di Minimarket Duren Sawit
Polisi pun telah menangkap tiga pelaku. Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga menyita motor dan dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Penulis : Nabilla Ramadhian | Editor : Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.