JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperingatkan empat debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi di Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, keempat buronan tersebut sebelumnya tampak gagah berani mengambil paksa kendaraan orang lain.
Petugas kepolisian yang mencoba menengahi permasalahan mereka pun turut dilawan dengan kekerasan.
"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta
Namun, Hengki mengungkapkan, nyali kawanan debt collector tersebut kini mendadak menciut hingga harus melarikan diri ketika berhadapan dengan penegak hukum.
"Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," ungkap Hengki.
Hengki menegaskan bahwa penyidik akan terus mencari dan mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.
Dia pun memastikan bahwa penyidik juga dapat menindak tegas para buronan yang melawan.
"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami akan kejar. Kalau melawan, kami bakal tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," kata Hengki.
Adapun tiga tersangka sudah ditangkap, yaitu Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tutur Hengki.
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.