Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 "Debt Collector" yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing

Kompas.com - 23/02/2023, 20:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperingatkan empat debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi di Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, keempat buronan tersebut sebelumnya tampak gagah berani mengambil paksa kendaraan orang lain.

Petugas kepolisian yang mencoba menengahi permasalahan mereka pun turut dilawan dengan kekerasan.

"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta

Namun, Hengki mengungkapkan, nyali kawanan debt collector tersebut kini mendadak menciut hingga harus melarikan diri ketika berhadapan dengan penegak hukum.

"Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," ungkap Hengki.

Hengki menegaskan bahwa penyidik akan terus mencari dan mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.

Dia pun memastikan bahwa penyidik juga dapat menindak tegas para buronan yang melawan.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami akan kejar. Kalau melawan, kami bakal tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," kata Hengki.

Baca juga: “Debt Collector” Hendak Laporkan Clara Shinta soal Pemalsuan Dokumen, Kapolda Metro Tolak Laporan Balik

Adapun tiga tersangka sudah ditangkap, yaitu Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tutur Hengki.

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com