DEPOK, KOMPAS.com - ERA (25), pemotor yang menabrak wanita paruh baya berinisial EL (53) dan kemudian membuang korban hidup-hidup ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, sempat meminta istrinya untuk membuang barang bukti ke kali.
Barang bukti itu berupa pakaian yang saat itu dipakai pelaku ketika menabrak dan membuang korban.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, permintaan pelaku terhadap istrinya itu disebut-sebut untuk membuang sial.
"Pelaku ini sesuai keterangan yang kita terima itu sudah sempat menyuruh istrinya membuang jaket dan topi. Dia (ERA) bilangnya mau buang sial," kata Bonifacius kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Meski demikian, barang bukti tersebut kembali diambil ERA dan kemudian disimpan di dalam jok motornya.
"Disuruh buang ke kali, tapi berhasil ditemukan," ujar Bonifacius.
Selain itu, ERA juga sempat meminta izin kepada istrinya untuk bekerja di Jakarta.
Padahal, tujuan utama pelaku untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
"Dia sempat meminta uang ke istri, katanya mau buat memperbaiki kendaraannya. Kemudian, mengutarakan ke istirnya bahwa mau cari kerja ke Jakarta sama sembari sembunyi," ujar Bonifacius.
Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis
ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.
Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.
Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pelaku Sempat Kembali karena Khawatir
Adapun ERA sendiri telah ditangkap jajaran Polres Metro Depok, pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Berselang sehari kemudian, ERA langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.