Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 20:49 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - ERA (25), pemotor yang menabrak wanita paruh baya berinisial EL (53) dan kemudian membuang korban hidup-hidup ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, sempat meminta istrinya untuk membuang barang bukti ke kali.

Barang bukti itu berupa pakaian yang saat itu dipakai pelaku ketika menabrak dan membuang korban.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, permintaan pelaku terhadap istrinya itu disebut-sebut untuk membuang sial.

"Pelaku ini sesuai keterangan yang kita terima itu sudah sempat menyuruh istrinya membuang jaket dan topi. Dia (ERA) bilangnya mau buang sial," kata Bonifacius kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Siasat Licik Pengendara di Depok yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun: Ganti Cat dan Pelat Motor Sekaligus

Meski demikian, barang bukti tersebut kembali diambil ERA dan kemudian disimpan di dalam jok motornya.

"Disuruh buang ke kali, tapi berhasil ditemukan," ujar Bonifacius.

Selain itu, ERA juga sempat meminta izin kepada istrinya untuk bekerja di Jakarta.

Padahal, tujuan utama pelaku untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

"Dia sempat meminta uang ke istri, katanya mau buat memperbaiki kendaraannya. Kemudian, mengutarakan ke istirnya bahwa mau cari kerja ke Jakarta sama sembari sembunyi," ujar Bonifacius.

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis

ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Usai Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun, Pelaku Sempat Kembali karena Khawatir

Adapun ERA sendiri telah ditangkap jajaran Polres Metro Depok, pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.

Berselang sehari kemudian, ERA langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

Megapolitan
Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Megapolitan
Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Megapolitan
Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Megapolitan
Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Megapolitan
Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Megapolitan
Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com