JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun, SLR merupakan teman dari Mario Dandy Satrio yang merekam penganiayaan terhadap D.
SLR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2/2023) malam, usai mendapat serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menyebut setidaknya ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka
Salah satunya adalah SLR terbukti memanas-manasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
Lebih lanjut, SLR juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel.
Ia turut membiarkan Mario melampiaskan amarah kepadanya D tanpa mencoba mencegahnya.
"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary.
Baca juga: Mario Dandy yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kerap Pamer Harta, Ini Total Nilai Kekayaan Ayahnya
"Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia.
Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Komplek Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.