JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tidak menjadikan kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pemicu keengganan membayar pajak.
Anak pejabat tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya remaja berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Menurut Sri Mulyani, meskipun ada masyarakat yang merasa kecewa terhadap Direktorat Jenderal Pajak atas insiden ini, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara.
Baca juga: Menurut Sri Mulyani, Kelakuan Pegawai Kemenkeu Ini Pantas Dicap Pengkhianat dan Musuh Bersama
"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa, dan juga mungkin dalam hal ini memiliki kemarahan terhadap tingkah laku dari putra seorang jajaran Kementrian Keuangan tidak memengaruhi komitmen kita untuk membangun Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani memaklumi pandangan masyarakat yang enggan membayar pajak karena isu gaya hidup hedonis Mario dan keluarganya.
Sejumlah pihak menyebut keluarga pejabat Ditjen Pajak itu memakan uang pajak untuk menunjang gaya hidup mereka.
Untuk itu, kata dia, Kemenkeu sebagai institusi publik membuka diri menerima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi saya berharap dan mengimbau masyarakat, ayo kita terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif, hal-hal yang terjadi seperti pengkhianatan atau tindakan-tindakan kejahatan yang melanggar integritas kita koreksi," kata Sri Mulyani.
"Tapi itu tidak boleh membuat kita menyerah, menjaga dan menjalankan undang-undang, amanat konstitusi kita," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).
A merupakan pacar pelaku, Mario. A kemudian mengajak D bertemu untuk menyelesaikan persoalan mereka di masa lalu.
Ternyata, A turut membawa Mario untuk bertemu D. Meski awalnya D dan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario menganiaya D di depan rumah R, teman D. Akibat kejadian itu, R hingga kini masih terbaring koma di rumah sakit.
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejaring media sosialnya.
Mario telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.