JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kopi keliling yang menusuk petugas Satpol PP di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Kamis (23/2/2023), terancam pidana maksimal kurungan 8 tahun.
Hal ini disampaikan Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian, Jumat (24/2/2023).
"(Terancam) 8 tahun dan atau 5 tahun," kata Samian.
Masih kata Saiman, AR disangka Pasal 213 jo Pasal 212 dan atau Pasal 351 (2) KUHP.
Samian juga mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberkasan.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan, tinggal pemberkasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, AR menusuk lengan kiri petugas Satpol PP berinisial BR dengan menggunakan gunting.
Peristiwa ini dipicu AR yang tidak terima dicegat BR ketika ia melawan arus lalu lintas dan hendak mangkal di area tempat kejadian perkara (TKP). Emosi AR kian tersulut ketika BR mengambil termos miliknya hingga pecah.
Saat ini, AR masih ditahan di Polsek Metro Menteng. Sementara itu, BR sedang menjalani perawatan di RSCM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.