JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17), disebut sempat menghilang dari Polsek Pesanggrahan.
Rubicon tersebut diklaim sempat lenyap sesaat setelah Mario diperiksa aparat usai penganiayaan terhadap D, Senin (20/2/2023) malam.
Namun, keesokan harinya, Rubicon tersebut tampak terparkir kembali di halaman Polsek Pesanggrahan. Hanya terdapat perbedaan yang cukup mencolok.
Ya, mobil yang dikendarai Mario itu tiba-tiba memiliki pelat nomor yang berbeda dengan hari sebelumnya.
Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Rubicon milik Mario sejatinya tidak menghilang.
Mario saat itu memang mengendarai mobilnya untuk pulang ke rumah usai dimintai keterangan.
"Waktu kejadian perkara, tanggal 20 Februari, Mario memang diamankan ke Polsek Pesanggrahan pasca-melakukan penganiayaan. Namun, dia diperbolehkan pulang karena statusnya belum tersangka," kata Nurma, Jumat (24/2/2023).
"Kemudian soal pelat nomor yang berubah, dia memang sengaja mengganti pelat tersebut saat pulang ke rumah. Dia memasang pelat nomor yang sesuai peruntukannya sebelum mobilnya dibawa kembali ke Polsek pada tanggal 21 Februari," sambung dia.
Lebih lanjut, Nurma bercerita bahwa Mario acap kali menggunakan pelat nomor palsu. Ia menggunakan pelat palsu karena takut dengan tilang elektronik atau E-TLE.
"Untuk menghindari e-tilang katanya," kata Nurma, saat ditanya soal motif Mario penggunaan pelat palsu.
Baca juga: Mario Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang Elektronik
Mario terbukti menggunakan pelat palsu usai Rubicon miliknya diamankan aparat dan dirinya dikukuhkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).
Kendaraan roda empatnya menjadi barang bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Kompleks Grand Permata, mobil yang digunakan tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban memiliki pelat nomor berbeda," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dalam konferensi pers di kantornya.
"Saat itu mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambung dia.
Oleh karena itu, Ade Ary tak menampik bahwa pihaknya mungkin bakal memberikan hukuman lain atas insiden pemalsuan pelat nomor.
Baca juga: Siasat Pacar Mario Dandy untuk Jebak Korban Sebelum Penganiayaan: Pura-pura Kembalikan Kartu Pelajar