JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) menangis ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Shane Lukas sendiri merupakan tersangka dalam kasus itu, selain Mario.
Pengamatan Kompas.com, Jumat (24/2/2023) sore, awalnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menggelar konferensi pers di lobi kantornya.
Dalam konferensi pers itu, Ade Ary akan menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus penganiayaan Mario terhadap D.
Baca juga: Pelat Nomor Jeep Rubicon Mario Berubah di Polsek Pesanggrahan, Polisi: Diganti dari Palsu ke Asli
Penyidik pun menghadirkan Shane Lukas dalam konferensi pers itu.
Posisinya, Shane Lukas berdiri di belakang Ade Ary. Ade sendiri duduk bersama-sama pejabat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghadap jurnalis.
Sesaat sebelum konferensi pers berlangsung, Shane Lukas yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22 tampak menundukkan kepala.
Tak disangka, dia ternyata mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.
Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers. Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, Ade Ary tetap melanjutkan konferensi persnya.
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).
Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung dia.
Akibat aksinya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.