JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Minggu (26/2/2023).
Layanan SIM keliling ini dibuka di tiga lokasi Jakarta untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB hari ini.
Baca juga: Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang Masih Tergenang Banjir Sore Ini, Lalu Lintas Macet
Adapun lokasi perpanjangan SIM keliling tersebut, yaitu:
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING MINGGU, 26 Februari 2023 Pukul 07.00 s/d 12.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 25, 2023
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Jaksel : GOR Bulungan. pic.twitter.com/3j4fmkF8j3
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Sejumlah PR Transjakarta di Tengah Cita-cita Berantas Macet dengan Transportasi Umum
Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.