JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, membantah kliennya merampas paksa kunci mobil selebgram tersebut.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, (kunci) diserahkan secara sukarela oleh supir dan Clara Sinta," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Menurut Firdaus, para kliennya itu hanya mengambil dan mengajak Clara Shinta untuk menyelesaikan dengan baik terkait permasalahan kepemilikan mobil yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Versi debt collector, Clara Shinta ini dianggap tidak punya bukti kepemilikan mobil yang sesuai tertera dalam buku kontrak dengan kreditor.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Baca juga: Polda Metro Dalami Unsur Pidana Penggadaian Tanpa Izin BPKB Mobil Clara Shinta
Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Tak berapa lama, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga: Empat Debt Collector yang Rampas Mobil dan Bentak Polisi di Jakarta Selatan Masih Buron
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.