JAKARTA, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17) menyebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor telah melengkapi data keterlibatan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Hal tersebut disampaikan Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, yakni @seeksixsuck pada Senin (27/2).
“Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” tulis Jonathan.
“Data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi” lanjutnya.
Baca juga: Sosok Lain Muncul dalam Video Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Siapa Dia?
Dalam utas yang sama, Jonathan juga menyampaikan kondisi terkini D usai tak sadarkan diri hampir sepekan usai dianiaya Mario Dandy.
“Kondisi D saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher. Terimakasih doa-doanya untuk D” ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa aksi penganiayaan terhadap D direncanakan oleh AG dan Mario.
Pasalnya, D yang merupakan mantan kekasih AG disebut melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG.
Baca juga: Masih Jadi Saksi, Pacar Mario Bisa Saja Jadi Tersangka Penganiayaan D karena Alasan Ini
Namun, kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo, membantah kabar tersebut. Menurutnya, AG berkali-kali mengingatkan Mario untuk tidak berbuat kasar kepada D.
AG juga tidak terlibat dalam penganiayaan itu, apalagi berswafoto di depan korban yang sudah terkapar seperti yang ramai dituduhkan.
“Saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi D sebagai manusia,” ujar Mangata, Minggu (26/2/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
AG sudah diperiksa polisi sebanyak tiga kali dalam posisinya sebagai saksi. Sementara itu, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ramai-ramai Mendorong AG Jadi Tersangka Penganiayaan D, Bisakah Pacar Mario Dijerat Pidana?
Kendati demikian, banyak pihak yang mendorong agar AG juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi tidak mau gegabah.
“Kami ingin betul-betul menetapkan (status tersangka) seseorang dengan jelas. Kami tidak bisa juga menetapkan orang ini (tersangka) secara tidak jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (26/2/2023).
Nurma menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melindungi AG karena takut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.