JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara Polda Metro Jaya melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum hanya memberikan asistensi selama proses penyidikan.
"Kapolda memberikan asistensi gelar perkara, dihadiri beliau. Yang pimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, dihadiri Subdit Renakta, juga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum mau mengungkapkan hasil gelar perkara oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
Dia hanya menyampaikan bahwa saat ini penyidikan masih harus menunggu hasil penelitian tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor).
Sebab, kata Trunoyudo, kasus penganiayaan tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur, yakni korban D (17) dan saksi berinisial AG (15) yang merupakan pacar tersangka Mario.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," kata Trunoyudo.
Adapun Mario, anak eks pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Perketat Penjagaan Usai Mario Aniaya D, Sekuriti Kompleks Green Permata Lebih Sering Patroli
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.