Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Dapat Surat Kecil dari Irjen Teddy Minahasa, Apa Isinya?

Kompas.com - 27/02/2023, 17:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan surat kecil dari Irjen Teddy Minahasa.

Surat itu diberikan Teddy kepada Dody saat kedua terdakwa kasus peredaran narkotika itu ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Dody dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Seusai menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota, Dody mulanya dipersilakan majelis hakim untuk meninggalkan ruang persidangan.

Namun, seketika dia meminta waktu untuk menyampaikan keterangan tambahan.

"Izinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa, terkait dengan hal ini," kata Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Saja

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepentingan Dody membacakan surat tersebut.

Dody kemudian menjelaskan, di surat itu, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.

Teddy meminta agar dirinya bergabung menjadi satu kubu dan mengambinghitamkan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif alias Arif dan Linda Pujiastuti.

"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody.

Baca juga: Bantah Tukar Sabu Teddy Minahasa demi Naik Jabatan, AKBP Dody: Minta, Gagal Terus...

Di dalam surat itu, ujar Dody, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut juga menginstruksikannya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu, Henry Yoso.

Namun, Hakim Jon menyarankan salinan surat yang telah digenggam Dody agar dibacakan saat dia duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.

"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," terang Jon.

"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," sambungnya lagi.

Baca juga: Tukar Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Ini Pendendam, Saya Hampir Depresi

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com