JAKARTA, KOMPAS.com - Lesly Wattimena (34), debt collector yang ditangkap karena merampas kendaraan milik Selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian, disebut memiliki surat tugas resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Lesly, Hendry Noya, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan rencana kliennya mengajukan restorative justice.
"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2023).
Baca juga: Polisi: Hanya 1 Debt Collector yang Punya Surat Tugas Ambil Mobil Clara Shinta
Hendry mengklaim bahwa surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.
"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," kata Hendry.
Bersamaan dengan itu, Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan restorative justice dalam penyelesaian kasus yang menjerat kliennya.
Baca juga: Satu Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Minta Berdamai
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melakukan penagihan utang.
"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Titus, Andre mengajak enam rekannya sesama debt collector untuk mempercepat proses penagihan utang atau pengambilan mobil milik Clara.
"Dari hasil riksa itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat," kata Titus.
"Jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan ancaman tersebut," sambungnya.
Baca juga: Meluruskan Logika Debt Collector
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan
Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara.
"Debt collector enggak bisa turun kalau engga punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu Debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.