JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memburu empat debt collector yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta sembari membentak anggota polisi.
Kini keempat debt collector tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya untuk memburu keempat orang tersebut.
"Tentunya proses ini masih berlangsung dan kemarin empat dari tujuh pelaku sudah kita masukan DPO, penyidik masih bekerja," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Debt Collector Lesly Wattimena Klaim Punya Surat Tugas Saat Ambil Paksa Mobil Clara Shinta
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, terdapat aksi melawan hukum.
Adapun hal itu di antaranya pelaporan yang dilayangkan Clara Shinta terkait penarikan paksa mobil miliknya dan aksi perlawanan terhadap aparat saat tengah menjalani tugas.
Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Masih Buru 4 Debt Collector yang Lakukan Pembentakan Terhadap Anggota Polisi. (Penulis: Fahmi Ramadhan | Editor: Johnson Simanjuntak).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.