BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota MR (23), seorang pemuda yang kedapatan memproduksi tembakau gorila di rumahnya sendiri Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (21/2/2023) lalu.
MR sendiri merupakan pemuda pengangguran bergelar sarjana akuntansi yang nekat meracik tembakau sintetis secara mandiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga tentang aktivitas tak biasa yang dilakukan oleh MR.
"Berawal laporan masyarakat, kami observasi dan terus memantau, kemudian didapati satu orang atas nama MR yang memang memproduksi tembakau gorila atau sintetis," kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Komedian Fico Fachriza Ditangkap karena Tembakau Gorila, Ini Efek Bahayanya Ke Tubuh
Ketika MR ditangkap, penggeledahan pun langsung dilakukan.
Hasilnya, polisi mengamankan total hampir 13 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang digunakan MR untuk memproduksi barang haramnya juga ikut diamankan.
"Barang dan bahan baku antara lain, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya," ungkap Hengki
Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Tembakau Gorila, Kemenkumham Pindahkan Seorang Napi ke Nusakambanagan
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hengki, MR selalu menjual barangnya melalui Instagram dan memiliki jaringan atas nama akun Rajawalicorp.
"Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.