Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Tembakau Gorila di Rumah Sendiri, Pemuda Pengangguran Bergelar Sarjana Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 27/02/2023, 22:09 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota MR (23), seorang pemuda yang kedapatan memproduksi tembakau gorila di rumahnya sendiri Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (21/2/2023) lalu.

MR sendiri merupakan pemuda pengangguran bergelar sarjana akuntansi yang nekat meracik tembakau sintetis secara mandiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga tentang aktivitas tak biasa yang dilakukan oleh MR.

"Berawal laporan masyarakat, kami observasi dan terus memantau, kemudian didapati satu orang atas nama MR yang memang memproduksi tembakau gorila atau sintetis," kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Senin (27/2/2023). 

Baca juga: Komedian Fico Fachriza Ditangkap karena Tembakau Gorila, Ini Efek Bahayanya Ke Tubuh

Ketika MR ditangkap, penggeledahan pun langsung dilakukan.

Hasilnya, polisi mengamankan total hampir 13 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang digunakan MR untuk memproduksi barang haramnya juga ikut diamankan.

"Barang dan bahan baku antara lain, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya," ungkap Hengki

Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Tembakau Gorila, Kemenkumham Pindahkan Seorang Napi ke Nusakambanagan

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hengki, MR selalu menjual barangnya melalui Instagram dan memiliki jaringan atas nama akun Rajawalicorp.

"Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas dia. 

Adapun untuk setiap paket satu plastik klip, barang haram itu dijual dengan harga mulai dari Rp 100.000 per 100 gram.

Ia pun nekat memproduksi dagangannya tersebut tanpa dibantu karyawan. Kepiawaiannya meracik tembakau sintetis menjadi narkoba dipelajari secara otodidak. 

"Yang bersangkutan belajar meracik (dengan mencari informasi) melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli Online lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Atas perbuatannya, MR kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Ia juga terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," jelas Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com