Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Hal yang Masih Jadi Misteri dalam Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Kompas.com - 28/02/2023, 05:10 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) telah bergulir di kepolisian.

Mario yang merupakan anak mantan pejabat di Kementerian Keuangan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Adapun penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Seminggu setelah kasus penganiayaan itu terjadi, sejumlah hal masih menjadi misteri atau menyimpan tanda tanya.

Kompas.com merangkum sejumlah misteri tersebut di sini:

Baca juga: Seminggu Sejak Dianiaya Mario, D Belum Siuman dan Hanya Beri Respon Kecil lewat Gerakan Mata

Apa tindakan D yang picu amarah Mario?

Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D hingga membuat korban cedera otak dan tak sadarkan diri diduga dipicu oleh masalah asmara.

Dalam jumpa pers yang digelar baru-baru ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Mario melakukan tindak kekerasan itu usai mendengar perlakuan D terhadap AG (15).

AG sendiri merupakan kekasih Mario yang dulu pernah memiliki hubungan dekat dengan D.

"Kronologinya adalah sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade Ary.

Belum diketahui apa tindakan yang dilakukan oleh D terhadap AG. Polisi pun masih enggan untuk mengungkap hal tersebut.

Baca juga: Saat Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dan Tepis Tuduhan Ikut Rencanakan Penganiayaan…

Status APA

Disebutkan bahwa perempuan bernama APA lah yang mengungkapkan informasi tidak menyenangkan kepada Mario hingga membuat kuping Mario panas.

Setelah menerima informasi tersebut, Mario mengonfirmasinya kepada AG. Usai AG membenarkan kejadian tersebut, Mario pun menghubungi temannya Shane Lukas (19) untuk bercerita.

Menurut polisi, Shane kemudian memprovokasi Mario untuk membalas tindakan D.

“(Shane) Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," ujar Kombes Ade Ary.

Keduanya pun mengatur rencana untuk menganiaya D. Pelaku utama penganiayaan adalah Mario, sementara Shane disebut merekam tindak kekerasan itu.

Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Sosok Perempuan yang ’Ngadu’ soal Perlakuan D ke AG hingga Mario Kesal dan Lakukan Penganiayaan

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, AG yang juga ada di lokasi penganiayaan saat ini berstatus sebagai saksi.

Namun, status APA belum diketahui.

Belum jelas pula apakah yang dilakukan APA termasuk tindak penghasutan atau tidak.

Baca juga: Saat Ditanya Alasan Aniaya D secara Brutal, Mario: Ya Begitulah..

Keterangan korban

Hal lain yang masih menjadi tanda tanya adalah kronologi kejadian versi korban sendiri.

Korban saat ini masih terbaring di rumah sakit dalam kondisi koma.

Sejak dilarikan ke rumah sakit pada 20 Februari 2023 malam, D tak kunjung sadarkan diri.

Meski begitu, ayah korban, Jonathan Latumahina, mengaku D sudah menunjukkan perkembangan positif.

“Kondisi D saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif," tulis Jonathan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Senin (27/2/2023).

Jonathan juga menyampaikan bahwa alat penunjang kesehatan yang terpasang di tubuh D hanya tersisa satu unit saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com