JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pencabutan gugatan yang dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada konsumennya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, 18 tergugat bakal hadir dalam sidang hari ini.
"Dari DPR kemarin waktu RDP (rapat dengar pendapat), (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ujar Rudy saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar
Sebelumnya, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa agenda sidang menghadirkan para pihak terkait untuk pra-mediasi.
Namun, Rudy memastikan bahwa agenda persidangan adalah pencabutan gugatan PT MSU kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Pencabutan gugatan itu sepertinya karena ada omongan di belakang istilahnya, mungkin ada deal-dealan, mungkin ada good will yang telah dilakukan mereka (PT MSU)," jelas Rudy.
Saat ditanya berkait alasan pencabutan gugatan atas kliennya, Rudy menyampaikan belum mengetahui secara pasti.
Baca juga: Sidang Perkara Meikarta Tetap Digelar Hari Ini meski Lippo Sudah Perintahkan Cabut Gugatan
PT MSU sebagai penggugat, kata dia, akan menyampaikan hal itu di persidangan nanti.
"Kalau alasannya belum tahu, nanti kan dibacakan pas di persidangan. Tetapi kami sebagai kuasa hukum dari para tergugat korban Meikarta ini mengapresiasi," papar Rudy.
"Semoga dengan dicabutnya gugatan ini, good will yang telah kami bangun komunikasi dengan pihak penggugat, dalam hal ini Lippo Group, bisa terealisasi pada korban Meikarta," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.
Hal itu disampaikan Budi dalam RDP Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Baca juga: Setelah Gugatan Dicabut, Konsumen Meikarta Juga Minta Uang Mereka Segera Dikembalikan
Budi menyatakan, pihaknya memperhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
Adapun PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.