Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

Kompas.com - 28/02/2023, 15:07 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut.

Keputusan itu disahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan, agenda hari ini sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.

"Namun, pada 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," ujar Kamaludin dalam persidangan.

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt resmi dicabut.

Baca juga: Konsumen Meikarta Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh PT MSU, Berharap Uangnya Juga Bisa Kembali

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.

Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat yang hadir di ruang persidangan bertepuk tangan. Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum PT MSU mengatakan bahwa kliennya telah mencabut gugatan tersebut.

"Pencabutan gugatan saja, itu saja. Pertimbangannya melalui majelis hakim tadi sudah dibacakan," kata dia.

Saat ditanya berkait tuntutan konsumen untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan, kuasa hukum tersebut mengatakan belum bisa memberikan pernyataan.

Begitu pula ketika awak media menanyakan soal tindakan lanjutan pasca gugatan itu dicabut.

Baca juga: Sidang Pencabutan Gugatan PT MSU, 18 Konsumen Meikarta Akan Hadir di PN Jakarta Barat

"Saya tidak bisa komentar (soal pengembalian dana)," ucapnya.

Adapun sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.

Budi memastikan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com