JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus mutilasi perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34), Rabu (1/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di kawasan Mapolda Metro Jaya.
"Iya benar pukul 10.00 WIB," ujar Trunoyudo kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Ada Motif Tolak Menikah dan Ingin Kuasai Harta di Balik Kekejian Ecky Mutilasi Angela...
Dalam pelaksanaannya, kata Trunoyudo, Aula Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan dijadikan lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa titik.
"Rencana di Aula Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Terungkapnya mutilasi Angela
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Baca juga: Ambil Alih Apartemen Angela, Ecky Palsukan Dokumen hingga Saksi Jual Beli
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.