JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Shane Lukas (19) secara buka-bukaan mengungkapkan "kesaktian" mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20).
Mario merupakan teman Shane yang menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Mario juga diketahui sebagai anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir. Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.
Baca juga: Shane Lukas yang Merasa Turut Jadi Korban Mario, Mengaku Dijebak dan Dijanjikan Tak Kena Pidana...
"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).
Dalam perkara ini, Shane juga merasa ditipu oleh Mario. Shane mengaku tidak pernah diajak Mario ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu ia justru dijanjikan Mario ke suatu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kenyataannya, Mario membawa Shane ke lokasi D berada lalu diminta merekam penganiayaan.
Baca juga: Beda Keterangan Polisi dengan Pengacara Shane, Benarkah AG Pacar Mario Ikut Rekam Penganiayaan D?
Foto yang menampilkan Mario sedang berada di kawasan Bromo Tengger Semeru sambil memamerkan mobil Jeep Rubicon miliknya juga jadi polemik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menaruh perhatian pada unggahan Mario di media sosial itu.
Ia menjelaskan, kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi pariwisata prioritas. Hal yang diunggulkan di kawasan tersebut adalah pariwisata berbasis alam konservasi.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita mematuhi peraturan. Jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita,” ujar dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Pengakuan Shane Lukas soal Dijebak Mario yang Aniaya D dan Peran AG Merekam Video
Sandiaga mengaku telah berulang kali mendapatkan kiriman foto yang memperlihatkan mobil atau kendaraan bermotor lain melintasi kawasan Bromo Tengger Semeru.
Padahal, ia berharap kawasan tersebut harus dijaga keaslian dan kelestariannya. Untuk itu, ia akan berkoordinasi kembali dengan pengurus wisata di tempat itu.
Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane: AG Pacar Mario Ikut Merekam Penganiayaan D
Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas Bongkar Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar.
(Penulis: Agustinus Rangga Respati, Annas Furqon Hakim (TribunJakarta.com) | Editor Aprillia Ika, Acos aka Abdul Qodir (TribunJakarta.com))
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.