Petugas masih mendalami kemungkinan GPS meracik kokain cair tersebut.
"(Sampai saat ini) enggak ngaku sih sebagai peracik juga atau tidak," ujar Gatot.
GPS mengaku datang ke Indonesia untuk bermain selancar di Bali. Namun, pihak imigrasi dan bea cukai tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak berwenang mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto 2.030 mililiter.
"Kalau melihat dari jumlahnya tidak mungkin dipakai sendiri," jelas Gatot.
Gatot menyebutkan, penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.