JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa mengakui mengenal Linda Pujiastuti alias Anita di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 2005.
Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dua anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mulanya, Hakim Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengenal dua terdakwa.
"(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," kata Teddy dalam persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadir Jadi Saksi Mahkota di Sidang AKBP Dody dan Linda Pujiastuti
Kala itu, lanjut Teddy, Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.
Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik. Setelah itu, Teddy mengatakan dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Linda.
"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.
Selanjutnya, pada 2022, Linda kembali menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy.
Hakim Jon juga menanyakan hubungan Teddy dengan Dody.
"Ketika itu saudara Kapolda (Sumbar), Dody sebagai apa?" tanya Hakim Jon.
"Kapolres Bukittinggi, lalu mutasi ke Kepala Biro Pengadaan dan Logistik Polda Sumbar," timpal Teddy.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Kirim Surat, Teddy Minahasa Ajak AKBP Dody Bersekutu dan Kambing Hitamkan Linda
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.