JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Fakta ini diungkapkan Teddy saat duduk sebagai saksi mahkota persidangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu berkata bahwa dirinya mengirimkan pesan melalui WhatsApp, kepada Dody sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Akui Kenal Linda di Spa Hotel pada 2005
"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian bb (barang bukti) diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," ujar Teddy dalam persidangan.
Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.
Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud pesannya itu justru melarang Dody menukar sabu menjadi tawas.
Dia berdalih melakukan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk bonus anggota.
"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal," papar Teddy.
"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu)," lanjut dia.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu.
"Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Jon.
"Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," jawab Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.