JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih berkali-kali mengingatkan Irjen Teddy Minahasa yang membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Teddy dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).
"Saudara tidak menanyakan apa isinya?" tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura.
Teddy menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan Soal Tukar Sabu Jadi Tawas ke AKBP Dody, tapi...
"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.
Hakim Jon lalu bertanya, pada 29 September 2022, apakah Teddy menerima amplop yang dibawa oleh Dody.
Kepada majelis hakim, Teddy mengaku tak menerimanya. Bahkan, dia berani menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV pada saat kejadian berlangsung. Tak berhenti sampai di situ, Hakim Jon mengajukan pertanyaan lagi.
"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apa pun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.
Mendengar pertanyaan itu, Teddy lagi-lagi mengaku tidak tahu-menahu soal isi amplop yang diserahkan anak buahnya tersebut.
"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Hakim Jon.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Akui Kenal Linda di Spa Hotel pada 2005
"Saya sumpah," timpal Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.