JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah pernyataan Linda Pujiastuti yang mengaku sebagai istri sirinya.
Hal ini disampaikan Teddy saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy mulanya meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda.
Namun, permintaan ini ditolak oleh tim kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Keberatan Yang Mulia, sudah selesai Yang Mulia. Dalam hukum acara pidana (persidangan) sudah selesai Yang Mulia," kata kuasa hukum dalam persidangan.
Baca juga: Ruang Sidang Riuh Dengar Linda Ngaku Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa
Hakim Jon lalu menengahi Teddy dan kuasa hukum Dody dan Linda.
Dia menyampaikan, bahwa saksi dan terdakwa sama-sama memiliki hak berbicara di dalam persidangan.
Teddy lantas meminta dua menit untuk membantah pernyataan Linda.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" ujar Teddy.
Setelah itu, Hakim Jon kembali memastikan apakah Linda tetap dalam menyatakan bahwa dirinya merupakan istri Teddy Minahasa.
Linda pun mengiyakan pertanyaan hakim.
"Tetap (dalam keterangan) Yang Mulia," ucap Linda.
Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Linda: Kami Setiap Hari Tidur di Kapal Bersama
Sebelumnya, Linda mengatakan memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Linda di depan majelis hakim ketika membantah keterangan Teddy soal dirinya dijebak dalam peredaran sabu.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.