Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 20:45 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi di warung nasi di kawasan Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/3/2023) pukul 02.30 WIB dini hari.

Awalnya, tersangka SR (pria 22 tahun) masuk ke tempat kejadian perkara (warung nasi tempat korban bekerja) dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian ponsel dan uang korban.

Cara tersangka memasuki warung dengan melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela.

Korban pertama (SM) yang merupakan pemilik ponsel terbangun saat pelaku ingin mengambil ponselnya.

SR pun langsung menyerang korban.

"Awalnya dicekik oleh tersangka kemudian ditusuk punggungnya oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu.

Baca juga: Pelaku Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang karena Sakit Hati dan Ketahuan saat Mencuri

Korban pertama selamat, sementara korban kedua (N alias I) yang memergoki aksi pelaku, sempat berteriak hingga akhirnya membuat pelaku panik.

Pelaku lalu menusuk N sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban.

"Dengan membabi buta, beberapa kali (pelaku) melakukan penusukan yang mengakibatkan korban kedua meninggal dunia," jelas Aldo.

Korban terakhir, TD, yang mendengar teriakan minta tolong SM, juga diserang dan mendapatkan luka sayatan di kepala.

"Korban ketiga ini tetangga, yang mencoba masuk ke dalam. Tersangka keluar, mencoba kabur, tertabrak oleh korban ketiga. (Korban) terkena sayatan di kepala," jelas Aldo.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

Menurut keterangan polisi, saat hendak melakukan pencurian itu, pelaku sudah membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.

Pelaku kini telah ditangkap. Ia disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20  tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Mendag 'Ribut' dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Wacana Larangan 'Social Commerce'

Momen Mendag "Ribut" dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Wacana Larangan "Social Commerce"

Megapolitan
Dalam Waktu Dekat, Polisi Akan Beberkan Penyebab Kematian Ibu-Anak yang Tinggal Tulang di Depok

Dalam Waktu Dekat, Polisi Akan Beberkan Penyebab Kematian Ibu-Anak yang Tinggal Tulang di Depok

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Megapolitan
Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Jakarta dan Sebagian Besar Pulau Jawa, Begini Penjelasan BMKG

Megapolitan
Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada 'Bullying' di Sekolah

Heru Budi Bakal Beri Sanksi Kepsek jika Ada "Bullying" di Sekolah

Megapolitan
Viral Video Bernarasi 'Giant Sea Wall' Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Viral Video Bernarasi "Giant Sea Wall" Jakarta Bocor, Heru Budi: Itu Tanggul Pantai, Beda...

Megapolitan
Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Sebelum Meninggal Keracunan APAR, Satpam SMAN 6 Jakarta Masih Ngobrol Bareng Kepsek

Megapolitan
APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

APAR untuk Padamkan Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telah Kedaluwarsa Sejak 2016

Megapolitan
Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Barang Bukti di TKP Anak Pamen TNI Tewas Terbakar Bukan Pisau Komando

Megapolitan
Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kalau di Tenda, Tiap Malam Ada Tawuran

Megapolitan
Setuju Pelajar Terlibat 'Bullying' Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Setuju Pelajar Terlibat "Bullying" Diberi Sanksi Tegas, Heru Budi: Laporkan ke Polisi

Megapolitan
Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Tawuran Geng Tugustres Vs Aliansi12 di Tangerang, Korban Tewas Sempat Dilaporkan Kena Begal

Megapolitan
Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Usai Dievaluasi, Heru Budi Pastikan Serius Tangani Kemiskinan di Jakarta

Megapolitan
Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen, Pedagang Onderdil: Semoga Gedung Dirapikan

Megapolitan
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com