TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi di warung nasi di kawasan Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/3/2023) pukul 02.30 WIB dini hari.
Awalnya, tersangka SR (pria 22 tahun) masuk ke tempat kejadian perkara (warung nasi tempat korban bekerja) dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian ponsel dan uang korban.
Cara tersangka memasuki warung dengan melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela.
Korban pertama (SM) yang merupakan pemilik ponsel terbangun saat pelaku ingin mengambil ponselnya.
SR pun langsung menyerang korban.
"Awalnya dicekik oleh tersangka kemudian ditusuk punggungnya oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu.
Baca juga: Pelaku Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang karena Sakit Hati dan Ketahuan saat Mencuri
Korban pertama selamat, sementara korban kedua (N alias I) yang memergoki aksi pelaku, sempat berteriak hingga akhirnya membuat pelaku panik.
Pelaku lalu menusuk N sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban.
"Dengan membabi buta, beberapa kali (pelaku) melakukan penusukan yang mengakibatkan korban kedua meninggal dunia," jelas Aldo.
Korban terakhir, TD, yang mendengar teriakan minta tolong SM, juga diserang dan mendapatkan luka sayatan di kepala.
"Korban ketiga ini tetangga, yang mencoba masuk ke dalam. Tersangka keluar, mencoba kabur, tertabrak oleh korban ketiga. (Korban) terkena sayatan di kepala," jelas Aldo.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi
Menurut keterangan polisi, saat hendak melakukan pencurian itu, pelaku sudah membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.
Pelaku kini telah ditangkap. Ia disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.