Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pekerja Proyek Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali

Kompas.com - 01/03/2023, 20:45 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi di warung nasi di kawasan Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/3/2023) pukul 02.30 WIB dini hari.

Awalnya, tersangka SR (pria 22 tahun) masuk ke tempat kejadian perkara (warung nasi tempat korban bekerja) dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian ponsel dan uang korban.

Cara tersangka memasuki warung dengan melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela.

Korban pertama (SM) yang merupakan pemilik ponsel terbangun saat pelaku ingin mengambil ponselnya.

SR pun langsung menyerang korban.

"Awalnya dicekik oleh tersangka kemudian ditusuk punggungnya oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu.

Baca juga: Pelaku Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang karena Sakit Hati dan Ketahuan saat Mencuri

Korban pertama selamat, sementara korban kedua (N alias I) yang memergoki aksi pelaku, sempat berteriak hingga akhirnya membuat pelaku panik.

Pelaku lalu menusuk N sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban.

"Dengan membabi buta, beberapa kali (pelaku) melakukan penusukan yang mengakibatkan korban kedua meninggal dunia," jelas Aldo.

Korban terakhir, TD, yang mendengar teriakan minta tolong SM, juga diserang dan mendapatkan luka sayatan di kepala.

"Korban ketiga ini tetangga, yang mencoba masuk ke dalam. Tersangka keluar, mencoba kabur, tertabrak oleh korban ketiga. (Korban) terkena sayatan di kepala," jelas Aldo.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

Menurut keterangan polisi, saat hendak melakukan pencurian itu, pelaku sudah membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.

Pelaku kini telah ditangkap. Ia disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20  tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com