JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), tersangka utama yang menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17), diduga tak melakukan aksi kekerasan secara spontan.
Kuasa hukum tersangka Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, menduga bahwa Mario telah merencanakan penganiayaan tersebut sebelumnya.
Kemudian, Mario menjelaskan rencana tersebut kepada Shane secara gamblang saat mereka dan pacar Mario, AG (15), dalam perjalanan menemui D.
"Ketika dijemput Mario, Shane langsung diberikan instruksi khusus. Mario bilang, 'Nanti kita ke sana ya (bertemu D). Kamu nanti videoin saja'," tutur Happy, Rabu (1/3/2023).
"Waktu diberi tahu Mario untuk memvideokan aksinya, Shane sebenarnya tidak menyangka bahwa Mario akan melakukan tindak penganiayaan. Mario ini tampaknya sudah merencanakan, ia patut diduga seperti itu," sambung dia.
Baca juga: Pengacara Shane Lukas Ungkap Kliennya Bukan dari Keluarga Berada dan Takut kepada Mario
Lebih lanjut, Happy mengungkapkan, awalnya Mario ingin melaporkan D ke polisi usai mendengar kabar AG dilecehkan oleh D.
Namun, Mario mengurungkan niat tersebut. Mario lebih memilih untuk memberikan 'pelajaran' kepada D.
"Terus si Mario bilang, ‘Kalau saya tindak ini si D, dia kan udah umur 17 tahun. Atas perlakuan dia, daripada saya laporkan ke polisi, bagaimana Shane, kamu marah enggak dengan keadaan kayak begini?'," ujar Happy.
"Ya si Shane akhirnya bilang, ‘Ya marahlah’. Spontan dia mengatakan itu," lanjut dia.
Baca juga: Keakraban Partner In Crime Mario dan Shane di Balik Jeruji Besi...
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui sang pacar, AG, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam dalam konferensi pers, Jumat.
"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi S (Shane)," kata Ary.
Baca juga: Sebelum Aniaya D, Mario Sempat Tanya Shane soal Tindakan Pelecehan Seksual
Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian, polisi menyebut Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Ada Pelecehan Seksual D ke AG, Bikin Mario Dandy Naik Pitam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.