JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) mulai bergulir pada adanya dugaan pelecehan seksual.
Semula, penganiayaan dilakukan Mario lantaran tak terima perlakuan tak baik D yang diterima kekasihnya, AG (17). Namun, hingga kini polisi tak mengungkapkan perlakuan yang dimaksud.
Kendati demikian, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kepolisian tidak perlu mengungkap ke publik soal adanya dugaan pelecehan tersebut.
Pasalnya, kata Fickar, persoalan itu telah merembet pada masalah kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur yang dalam hal ini adalah AG.
"Jika polisi tetap memproses secara terbuka, maka kasusnya berpotensi batal demi hukum," tutur Fickar pada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut Fickar menjelaskan, jika dugaan pelecehan itu mencuat ke publik bukan tidak mungkin akan ditentang dan diprotes oleh kuasa hukum pihak AG di penyidikan maupun pengadilan.
"Karena (pengungkapan dugaan pelecehan) ini dilakukan secara terbuka dan pengadilan bisa memutuskan proses itu batal demi hukum," kata Fickar.
Baca juga: Keakraban Partner In Crime Mario dan Shane di Balik Jeruji Besi...
Jika hal itu terjadi, maka proses dugaan pelecehan seksual itu harus dilakukan ulang secara tertutup. Hal itulah, kata Fickar, yang diduga kuat jadi alasan polisi tidak membuka motif sebenarnya pada publik karena adanya konsekuensi itu.
"Perkara kesusilaan, apalagi terjadi pada mereka yang masih masuk dalam kategori anak, maka sudah semestinya tidak diungkapkan," ujar Fickar.
Menurut Fickar, sejauh ini ada dua perkara di pengadilan yang hanya disidangkan secara tertutup, yaitu kasus kesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, persidangan yang melibatkan anak-anak maupun yang berkaitan dengan kesusilaan itu hanya dibuka bagi pihak-pihak terkait.
"Tindakan polisi sudah sudah tepat melindungi pihak-pihak yang masih anak-anak," tutur Fickar.
Baca juga: Sebelum Aniaya D, Mario Sempat Tanya Shane soal Tindakan Pelecehan Seksual
Seperti diketahui, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Belakangan, Shane Lukas Rotua (19) yang merekam penganiayaan tersebut memberikan pernyataan adanya dugaan pelecehan seksual dalam pusaran kasus penganiayaan ini.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengeklaim ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan D kepada AG. Walhasil, Mario naik pitam atas pelakuan D tersebut.
Adapun dugaan pelecehan itu diketahui setelah Shane mendengarkan curahatan hati (curhat) dari Mario soal perlakuan D terhadap kekasihnya, AG, sebelum menganiaya D.
Baca juga: Buka-bukaan, Shane Ungkap Kesaktian Rubicon Milik Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar
Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.