JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru saja merilis temuan baru terkait kasus penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi, ditemukan fakta bahwa pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setelah polisi melihat hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Adapun pelaku dalam kasus penganiayaan ini berjumlah tiga orang.
Pertama adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dr masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane.
Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.