JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis kerap disebut dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya.
Nama Alex kerap muncul karena ia merupakan pembeli sabu yang peredarannya dikendalikan Teddy.
Namun, dari total 29 saksi yang diperiksa di persidangan, rupanya nama Alex Bonpis tak termasuk di dalamnya.
Hal ini dikonfirmasi Iwan Ginting selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Sepertinya (Alex Bonpis) tidak (jadi saksi Teddy Minahasa)," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
"Kesaksiannya tidak terlalu penting untuk pembuktian TM (Teddy Minahasa) lagi, karena tersangka lain yang menjual sabu ke dia sudah kami periksa sebagai saksi TM," sambung dia.
Baca juga: Linda Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Sampai ke Tangan Bandar Alex Bonpis
Iwan mengatakan, sebanyak 29 saksi dihadirkan JPU termasuk para ahli yang akan mengungkap fakta-fakta di persidangan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi di persidangan Teddy.
Jaksa memeriksa keterangan saksi dari penyidik Polda Metro Jaya, kepolisian dari Polres Bukittinggi, ajudan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, asisten rumah tangga Teddy, pihak bank dan money changer, hingga enam terdakwa lainnya.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Ahli Forensik Digital Ungkap Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.