JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), dipindahkan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Pemindahan tersebut dilakukan seiring dengan dilimpahkannya penyidikan kasus penganiayaan tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/3/2023).
"Akan kami limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Bohongi Polisi, Bilang Penganiayaan D adalah Perkelahian
Hengki sebelumnya menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan bersama pemangku kebijakan terkait.
Kolaborasi dengan tim ahli dilakukan karena kasus penganiayaan tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dan juga korban.
"Karena memang kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi, dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak dan khusus menangani kasus perempuan dan anak," kata Hengki.
Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.