TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak Rumah Sakit kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, membantah adanya dugaan malapraktik terhadap Yuliantika yang lumpuh usai operasi caesar pada 2020.
Hal itu merujuk kepada putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan putusan PN Tangerang yang dikeluarkan pada Januari 2023.
"Tidak ada malapraktek medis, sesuai putusan MKDKI," ujar Joni, kuasa hukum pihak RS kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2023).
Ia menegaskan, sudah ada putusan yang menyatakan tidak adanya dugaan malapraktik ataupun pelanggaran kode etik.
"Perkara ini sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Pelaporan dan penggunaan frasa malapraktek itu, tidak benar, tidak berdasar," ujar Joni.
Joni berharap Yuliantika menghargai putusan dari MKDKI dan PN Tangerang.
"Mereka yang mengadu dan menggugat, lantas ada putusan MKDKI dan PN Tangerang, hormatilah kedua putusan tersebut," imbuh Joni.
Di samping itu, RS membenarkan Yuliantika pernah menjadi pasien yang bersalin di RS Buah Hati Ciputat pada 18 Februari 2020.
Baca juga: Seorang Ibu di Ciputat Lumpuh Usai Operasi Caesar, Diduga Malapraktik
Dokter juga melakukan layanan medis dan tindakan sesuai SOP.
Pihak RS juga membantah informasi soal suntikan Anestesi Spinal sebanyak 12 kali terhadap Yuliantika.
Kekeliruan informasi itu sudah terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berwenang memeriksa dan memutuskan berdasarkan UU Praktek Kedokteran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.