Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 15:22 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pihaknya masih berupaya memberitahukan kliennya mengenai peningkatan statusnya sebagai pelaku penganiayaan D (17).

Mangatta mengatakan, tim kuasa hukum tidak bisa sembarangan memberitahukan informasi tersebut karena khawatir mengganggu kondisi psikologis AG.

"Saat ini, kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Apa Peran AG dalam Penganiayaan D sehingga Ditetapkan sebagai Pelaku?

Hingga kini, kata Mangatta, AG masih dalam proses pendampingan oleh psikolog pribadi yang ditunjuk oleh pihak keluarga.

Namun, Mangatta belum dapat menjelaskan secara terperinci kondisi terkini kesehatan dan psikologi AG.

"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen. (Untuk Kondisinya) Kami harus menunggu hasil dari psikolog," kata Mangatta.

Baca juga: Ketika Mario, Shane, dan AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Sadis Terencana...

Diberitakan sebelumnya, AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: AG Pacar Mario Tidak Dilabeli Tersangka, Melainkan Pelaku, Ini Alasannya

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Silaturahim ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Silaturahim ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Megapolitan
Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Megapolitan
Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Megapolitan
Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Megapolitan
Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Megapolitan
Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Megapolitan
Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Megapolitan
Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com