Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penganiayaan D, AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah

Kompas.com - 03/03/2023, 20:29 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan anak berinisial D (17) di Pesanggrahan, mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono menjelaskan bahwa pengunduran diri AG disampaikan pihak keluarga kepada sekolah melalui surat tertulis.

Dalam surat tersebut, pihak keluarga menyadari bahwa kasus penganiayaan terhadap D yang juga menyeret AG bisa berdampak luas.

"Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak, khususnya semua murid yang menempuh pendidikan. Sehingga untuk itu, karena pertimbangan itu semua keluarga dan AG mengajukan permohonan pengunduran diri," ujar Ferdie saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?

Menurut Ferdie, surat pengunduran diri AG dari sekolah disampaikan sejak 28 Februari 2023. Kala itu, AG masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai pelaku.

Dengan begitu, AG yang merupakan murid kelas 1 SMA, tidak lagi melanjutkan pendidikannya di SMA Tarakanita 1.

"Jadi sebelum dinaikkan statusnya, dia kirim surat tanggal 28 Februari 2023," kata Ferdie.

Diberitakan sebelumnya, AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Ketika Mario, Shane, dan AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Sadis Terencana...

Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi 'Online'

Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi "Online"

Megapolitan
Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Megapolitan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Megapolitan
Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Megapolitan
Tanda Tanya Sosok 'Bos' yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Tanda Tanya Sosok "Bos" yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Megapolitan
Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Megapolitan
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Megapolitan
Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Megapolitan
Muncikari Prostitusi 'Online' Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Muncikari Prostitusi "Online" Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Megapolitan
Akhir Kasus 'Bullying' Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Akhir Kasus "Bullying" Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Megapolitan
Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Megapolitan
Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Megapolitan
Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Megapolitan
Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com