JAKARTA, KOMPAS.com - Kajari Jaktim Dwi Antoro mengatakan bahwa tersangka kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak ditahan karena pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya belum memenuhi kriteria penahanan.
"Secara yuridis atau normatif dalam KUHP, pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," ujar Dwi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).
Terdapat empat pasal yang disangkakan terhadap Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Dan yang keempat adalah Pasal 310 KUHP. Empat pasal tersebut di-juncto-kan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka," jelas Dwi.
Terkait kelengkapan berkas perkara, Dwi menuturkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakannya sudah lengkap atau P21.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati Hentikan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke kejaksaan, Senin (6/3/2023).
Tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.
"Iya benar, rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu
Adapun tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan setelah pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.