Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 16:02 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan yang dilakukan Giorgio Ramadhan (24) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan SP3 dirilis aparat pada 23 Februari lalu.

"Kasus ini (Giorgio) sudah terbit SP3-nya per tanggal 23 Februari 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui restorative justice (RJ) yang diajukan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Nurma mengungkap pihaknya menerima RJ yang diajukan lantaran semua syaratnya sudah lengkap.

Baca juga: Ketika Sopir Taksi Online Melunak dan Berdamai dengan Giorgio Perusak Mobilnya...

Giorgio, kata Nurma, sudah memberikan ganti rugi kepada korban, Ari Widianto (38). Ia juga telah berdamai dengan Ari dan bersepakat untuk menghentikan perselisihan.

"Kemudian restorative justice-nya di-acc karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," tambah dia.

Kini Nurma menyatakan bahwa Giorgio resmi terbebas dari tuntutan apa pun, termasuk kewajibannya untuk melakukan wajib lapor.

"Sudah tidak ada kewajiban apa-apa (Giorgio). Kasusnya sudah ditutup," pungkas Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Giorgio Ramadhan merupakan sopir Fortuner yang melakukan aksi tidak terpuji di Jalan Senopati.

Peristiwa itu berawal ketika Ari Widianto yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S. Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.

Baca juga: Cabut Laporan, Sopir Taksi Online Rahasiakan Jumlah Uang Ganti Rugi dari Giorgio

Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.

Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.

Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar mobil Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.

Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Pemuda itu melewati mobil Ari lalu berputar arah dan mengejarnya.

Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah itu, ia mengadang mobil Ari.

Baca juga: Berakhir Damai, Giorgio Akan Ganti Rugi Mobil Brio yang Dirusak Pakai Airsoft Gun dan Pedang

Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.

Tak puas sampai di situ, Giorgio lalu menubrukkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek.

Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Megapolitan
Belum Bahas Kandidat Cagub, Gerindra DKI Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Belum Bahas Kandidat Cagub, Gerindra DKI Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Megapolitan
Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Megapolitan
Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Megapolitan
Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Megapolitan
Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Megapolitan
Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Megapolitan
Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Megapolitan
Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Megapolitan
Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Megapolitan
Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com