JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal istilah "cepu" dalam kasus narkotika kepada Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan.
Ahwil dihadirkan sebagai ahli dalam sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Sebagai informasi, dalam dakwaannya Teddy Minahasa mengendalikan peredaran narkoba yang menyeret terdakwa lain, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Sisihkan Sabu untuk Undercover Buying, BNN: Harus Ada Perintah Atasan
"Apa itu istilah 'cepu' dalam perkara narkotika?" tanya Jaksa dalam persidangan.
Ahwil kemudian menjelaskan bahwa cepu merupakan bahasa yang kerap digunakan orang Betawi.
"Cepu itu sebetulnya kalau di kita bahasa Betawi. Bahasa kerennya tetap informan, itu bahasa internasional," ujar Ahwil.
Jaksa kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah informan atau cepu dapat terlibat dalam surat perintah operasi pemberantasan narkotika.
Menurut Ahwil, hal ini bisa saja terjadi dengan sejumlah syarat.
Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi
Apabila penyidik mempercayai informan berkait dengan peredaran narkotika, maka dia bisa ditunjuk untuk memberikan informasi.
"Cepu bisa melakukan pembelian secara terselubung dalam mengungkapkan kejahatan narkotika?" tutur Jaksa kepada Ahwil.
"Itu juga bisa terjadi, itu yang disebut dengan undercover agent," jawab Ahwil.
Undercover agent atau agen rahasia, menurut dia, bisa dilakukan oleh anggota polisi atau pihak di luar kepolisian yang tidak dikenal oleh sindikat.
Setelah itu, jaksa mengajukan pertanyaan apakah boleh informan menjual narkotika. Ahwil lantas menegaskan bahwa penjualan narkotika tak boleh dilakukan oleh siapa pun.
Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia
"Kalau menjual saya rasa sudah pasti satu hal yang sangat dilarang. Anggota biasa dilarang, anggota polisi juga dilarang apalagi informan. Sangat, sangat dilarang," kata Ahwil.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.