JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengaku siap menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan.
Haris mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran nama Luhut yang menjerat dia dan Fatia, hingga dilimpahkan ke kejaksaan seperti dipaksakan.
"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti kritik. Tapi kalau mau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu," ujar Haris kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
"Kenapa saya bilang dengan senang hati? itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," sambungnya.
Menurut Haris, dia dan Fatia akan mengungkap fakta-fakta mengenai apa yang mereka sampaikan tentang permasalahan pertambangan di Tanah Air kepada publik.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik, yaitu pengadilan. Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," kata Haris.
Adapun pelimpahan tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Baru Dilimpahkan Setelah 1 Tahun Lebih, Polisi Dianggap Ragu-ragu
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Baca juga: Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Mau Dihentikan atau Disidangkan? Kami Enjoy Saja
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.