JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan wacana penggusuran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Wacana tersebut tercetus usai kebakaran hebat melanda kawasan ini.
Terkait hal itu, pernyataan menolak wacana relokasi langsung dilontarkan warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, di Jalan Tanah Merah Bawah, RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Mereka menyatakan menolak relokasi karena merasa memiliki legalitas berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang terbit pada 2021 lalu.
Memang, sebelum memiliki IMB Sementara yang diterbitkan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dini (40) dan sejumlah warga Jalan Mandiri IV, Kelurahan Rawa Badak Selatan, hanya mempunyai Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang diterbitkan RW 09.
Baca juga: Melihat Kembali Alasan Pemprov DKI Terbitkan IMB Kawasan di Dekat Depo Pertamina Plumpang
Surat tersebut memiliki kop, kemudian memuat nama lengkap beserta nomor KTP pemilik rumah. Sementara cap RT/RW, serta materai tempel 6.000 yang ditandatangani pemilik, turut melengkapi.
"Ini yang dulu sampai RW doang (suratnya)," ujar Dini saat ditemui, Senin (6/3/2023).
Menurut dia, surat IMB Sementara memiliki kekuatan hukum dengan jangka waktu tiga tahun. Namun, di satu sisi Dini mengakui bahwa dia belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Karena tidak mempunyai SHM, Dini akhirnya belum bisa membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Selain IMB Sementara, Legalitas Lahan Warga Tanah Merah Bermodalkan Surat Kop RW
"Kemarin dikasih ini. Kepemilikan rumah ini, IMB. Tapi emang saya belum sampai ke PBB ya belum. Ini masih terus berproses," terangnya.
Sementara Darsih (57), yang juga warga setempat turut mengatakan hal yang sama. Dia mengaku hanya memiliki IMB dan surat keterangan dari RW sebagai legalitas pengelolaan tanah.
"Dua (surat) yang satunya sampai RW doang itu yang pertama, yang keduanya IMB langsung ke kelurahan, sudah disahkan sama Pak Anies sih katanya," jelas dia.
Sebelumnya, Warga Jalan Tanah Merah Bawah dekat Kawasan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, masih meratapi nasibnya usai kebakaran hebat yang melanda Jumat (3/3/2023) malam.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
Selang sehari kemudian pemerintah mengeluarkan wacana relokasi terhadap warga Tanah Merah usai kejadian kebakaran hebat ini.
Menanggapi wacana itu, Darsih (57), warga yang bermukim di Jalan Tanah Merah Bawah, Gg Gotong Royong I, No 24, RT 12, RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengaku punya sertifikasi surat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ia mengaku telah mengurus surat tersebut sejak tahun 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Darsih mengatakan bahwa surat tersebut terbit dan salinannya diberikan ke warga pada 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.