JAKARTA, KOMPAS.com - Giorgio Ramadhan, pemuda 24 tahun yang sempat menjadi sorotan karena aksi koboinya merusak taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, kini bebas dari jerat hukum.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi Senin (6/3/2023).
Menurut Nurma, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus perusakan mobil itu.
“Kasus ini sudah terbit SP3-nya per tanggal 23 Februari 2023,” ujar Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa Giorgio lolos dari jerat hukum usai melalui proses restorative justice.
Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan
Pelaku perusakan taksi online itu sudah berdamai dengan korbannya, Ari Widianto (38, yang awalnya melaporkan kejadian ke polisi.
Giorgio disebut sudah membayarkan sejumlah ganti rugi kepada sang sopir taksi online. Mereka juga sudah sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu disampaikan sendiri oleh Ari pada Jumat (17/2/2023).
“Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan restorative justice kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari.
Menurutnya, pelaku siap mengganti segala kerusakan pada mobilnya dan berjanji tidak akan mengulang aksi anarki tersebut.
Baca juga: Ketika Sopir Taksi Online Melunak dan Berdamai dengan Giorgio Perusak Mobilnya...
Ari mengatakan bahwa keputusan berdamai diambil semata-mata demi kemanusiaan. Dia juga mendapatkan dorongan dari keluarganya untuk memaafkan Giorgio.
"Jadi adanya iktikad baik dari Giorgio dan desakan dari keluarga internal saya, membuat saya mengambil keputusan ini. Jadi terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung," tutur Ari.
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan mobil itu berawal saat Ari baru saja menjemput penumpangnya di Jalan Senopati.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari. Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar mobil Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Baca juga: Giorgio Si Sopir Fortuner Datangi Mapolres Jaksel, Wajib Lapor untuk Pertama Kali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.