JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memprediksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan menggunakan mobil dinas yang saat ini pengadaannya tengah diupayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip listrik sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Anggaran belanja mobil jip listrik itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
"Pertanyaan, apa Pak Heru akan menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai Permendagri itu, kita punya keyakinan tidak," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Sekda DKI Ungkap Heru Budi Memang Akan Miliki 2 Mobil Dinas, Jip dan Sedan
Sebagai informai, Heru saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dari jabatan itu, ia mendapatkan mobil dinas Toyota Innova Venturer.
Gembong menilai, selama ini Heru Budi tampak nyaman menggunakan mobil dinas tersebut saat menjalani tugas menggantikan Anies Baswedan.
"Saya haqqul yaqin Pak Heru Budi tidak mau menggunakan (jip listrik) itu. Dengan Kijang yang didapatkan, sudah happy beliau. Tetapi kenapa mesti dianggarkan? Karena sesuai dengan Permendagri," ucap Gembong.
"Nah makanya ini mesti ditanyakan kepada pemilik anggaran BPAD. Kalau Pak Heru tidak mau ngapain dipaksa diadakan," ucap Gembong.
Baca juga: PJ Gubernur dan Ketua DPRD DKI Bakal Dapat Jip Baru, Sekda: Semua Mobil Listrik
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, kendaraan dinas gubernur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ucap Joko.
"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," lanjutnya.
Dia menekankan, berdasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.
Baca juga: Heru Budi Tak Tahu soal Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Kendaraan Dinasnya, Tahunya Mobil Listrik
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Dengan demikian, Heru Budi memang akan memiliki dua mobil. Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.
Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sirup LKPP. Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.