JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pernyataan Yayat berkaitan dengan sejumlah warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, tepatnya di Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang hanya memiliki bekal IMB Sementara untuk lahan yang mereka tinggali.
"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Selain IMB Sementara, Legalitas Lahan Warga Tanah Merah Bermodalkan Surat Kop RW
Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu.
"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.
Legal standing yang dimaksud, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.
"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar salah seorang warga bernama Dini (40) ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Melalui IMB Sementara itu, Dini mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dini sendiri mengaku, telah tinggal di Tanah Merah yang hanya berbatas tembok dengan Depo Pertamina Plumpang semenjak tahun 2002.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
Atas dasar telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan memiliki izin mendirikan bangunan, Dini membantah bahwa lahan itu disebut milik PT Pertamina.
"Kalau kami mah memang dari dulu di sini. Di sini bukan (milik) PT Pertamina. Orang sudah diurus kok surat-suratnya. Perbatasannya ya itu (tembok)," ujar Dini.
Dini pun mengaku tidak ingin direlokasi atau digusur meski memiliki trauma mendalam usai terjadinya kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang.
Ia meminta pemerintah memindahkan Depo Pertamina Plumpang daripada merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.
"Mau tinggal di rusun pun harus bayar kan, penghasilan enggak ada," tegas Dini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.