Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 19:21 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, lagi-lagi ditegur majelis hakim dalam persidangan.

Pasalnya, kubu terdakwa kasus peredaran narkotika itu mencecar Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang duduk sebagai saksi ahli.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, salah satu kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea meminta Ahwil menjabarkan unsur dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jaksa Tanya Ahli BNN soal Istilah Cepu dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Kalau unsur-unsur di Pasal 114 nanti kan kita ada ahli pidana, biar ahli pidana yang menjelaskan," kata Ahwil dalam persidangan.

Kuasa hukum Teddy berdalih, pertanyaan itu diajukan lantaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis bahwa Ahwil merupakan ahli pidana. Dengan demikian, pihaknya berpandangan saksi ahli dapat memaparkan pasal-pasal tersebut.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mencontohkan kasus peredaran narkotika dengan merujuk pada Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Menurut Ahwil, dari kasus yang disampaikan itu memenuhi unsur dari kedua pasal tersebut.

"Ahli tadi ketika dari pertanyaan penuntut umum dengan begitu cepatnya mengatakan terpenuhi unsur. Makanya saya tanya coba ahli uraikan unsur-unsur apa yang sudah terpenuhi," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan apakah Ahwil bisa menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Dipersilakan Hakim Tanya Saksi, Teddy Minahasa: Tidak Ada, Saya Juga Pusing, Yang Mulia

Ahwil kemudian menyatakan, apabila ingin menjelaskan soal unsur dalam dua pasal itu dia harus membuka kembali buku yang dibawanya di persidangan. Tak terima dengan respons Ahwil, anak buah Hotman bersikukuh memintanya untuk memaparkan unsur dalam Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2.

"Ketika ditanyakan penuntut umum saudara membuka begitu cepat mengatakan terpenuhi unsur. Sekarang ketika saya tanya 'harus saya buka buku' saudara enggak konsisten," sebut kuasa hukum.

Kubu Teddy pun kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak menekan saksi. Saksi, kata Jon, memiliki hak untuk keberatan menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Jangan kita paksa dia, apalagi kita tekan dalam memberi jawaban. Ajukan itu sebagai bagian keberatan dari penasihat hukum 'kami keberatan terhadap apa yang sudah ditanya oleh penuntut umum tadi.' Dua-duanya berimbang," jelas Jon.

Baca juga: BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi

Mendengar teguran Jon, anggota kuasa hukum Teddy lantas menyatakan, pihaknya hanya meminta agar saksi ahli memaparkan dua pasal yang disebutkan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia bukan kami menekan karena hal itu dengan cepat memenuhi unsur tapi ketika kami tanya unsurnya apa, enggak mampu menjawab," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Megapolitan
Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Megapolitan
Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Megapolitan
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Megapolitan
Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com