JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan mengatakan PT Pertamina dan warga Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 1970-an soal lahan sekitar depo di Plumpang.
Dalam hal ini katanya, Pertamina sempat mengeklaim kawasan itu melalui surat keputusan pemerintah. Dalam Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, kata dia, Pertamina mempunyai lahan seluas 14 hektare.
"Di sini ada sejarah singkat sengketa. Jadi, Tanah Merah sudah berkonflik antara warga dan Pertamina sejak tahun 1970-an," kata Frengky kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Depo Pertamina Tak Perlu Direlokasi, Pengamat: Sudah Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985
"Di tahun 1971 saja, warga sudah ada di sini. Pertamina yang mengeklaim kawasan tersebut adalah milik mereka melalui surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB Pertamina adalah 14 hektare," jelas dia.
Frengky menilai klaim tanah oleh Pertamina sendiri tidak meliputi kawasan RW 09. Namun, hanya sebatas bagian dalam yang dijarak oleh pagar.
"Yang terhubung menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 hektare. Awalnya 3,5 hektare, berubah menjadi 14 hektare," kata Frengky.
Di sekitar kawasan tersebut tidak hanya berdiri permukiman warga yang padat, tetapi ada juga hunian mewah. Termasuk posko Koramil Koja.
Karena permasalahan lahan dengan Pertamina, warga Tanah Merah sempat kesulitan mendapatkan fasilitas seperti air bersih dan pembangunan infrastruktur.
Baca juga: BPN Jakut Cari Tau Siapa Pemilik Lahan Sekitar Depo Pertamina Plumpang
"Awalnya semuanya itu di tahun 1970-an itu. Karena permasalahan tersebut, klaim klaim ini, warga itu kesulitan mendapatkan hak. Ini seperti perbaikan jalan, saluran, dan air bersih," jelas Frengky.
Permasalahan tersebut kata dia, membuat masyarakat tidak mempunyai KTP. Akibatnya, warga sekitar membuat KTP di tempat lain, walaupun berdomisili di kawasan ini.
"Dan berbicara yang saya tahu itu, pada saat kita di sini itu enggak punya KTP. KTP kita itu enggak sesuai dengan domisili. KTP kita itu, kita punya rumah di sini, KTP kita itu bisa di Cilincing, bisa di Pondok Gede, bisa di mana saja," tutur dia.
Diketahui, Surat IMB sementara tersebut, diterbitkan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021 lalu. IMB sementara sendiri diterbitkan per RT di kawasan ini.
"IMB kawasan sementara itu kami sebagai masyarakat Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Jalan-jalan kami infrastruktur kami menjadi layak. Itu kebutuhan kami," ujar Frengky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.