JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan permukiman penduduk di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan.
Penduduk di wlayah tersebut mengeklaim mengantongi legalitas berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pemprov DKI pada saat itu melakukan blunder karena menerbitkan IMB Sementara.
"Status pemberian IMB blunder bagi Pemprov karena yang kita tahu, IMB ada (diterbitkan) apabila memenuhi syarat, salah satunya syaratnya (memiliki sertifikat) hak kepemilikan atas tanah," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu
"Contoh, apakah girik sudah bisa bikin IMB? Belum boleh, girik padahal status kepemilikan. Sekarang di tanah merah yang dikeluarkan IMB kan atasnya doang tapi status kepemilikan tak diselesaikan," sambung Gembong.
Untuk diketahui, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang sejatinya milik PT Pertamina. Adapun penerbitan IMB yang ditandatangani Anies Baswedan saat itu disebut bukan untuk melegalkan lahan menjadi milik warga.
"Pertanyaan berikutnya adalah, mereka diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, gimana statusnya? Sebetulnya carut marutnya di ujung ini. Sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ucap Gembong.
Baca juga: Sebelum Ada IMB Sementara, Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Cuma Pegang Surat Kop RW
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menjelaskan awal mula terbitnya IMB Sementara untuk mengelola lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Jhonny merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.
Politisi PDI-P itu menuturkan, awal mula ide penerbitan IMB Sementara tercetus pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.
Calon gubernur saat itu, Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangi Pilkada saat itu.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucap Jhonny melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Janji ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut Jhonny, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Di satu sisi, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.