JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan mengatakan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan (sementara) dapat memberikan pasokan air bersih dan pembangunan infrastruktur.
Diketahui, Surat IMB sementara tersebut diterbitkan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021 lalu. IMB sementara sendiri diterbitkan per RT di kawasan ini.
"IMB kawasan sementara itu kami sebagai masyarakat Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Jalan-jalan kami, infrastruktur kami, menjadi layak. Itu kebutuhan kami," ujar Frengky kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu
IMB sementara itu dianggap menjadi sebuah solusi bagi masyarakat untuk membangun sarana, dikarenakan terbenturnya aturan pada masa sebelumnya.
"Bicara soal IMB kawasan per RT itu ya, sebagai win win solution, jalan tengah. Karena selama ini kami warga DKI Jakarta mau pasang PAM enggak bisa, terbentur dengan aturan," terang dia.
"Peningkatan jalan juga enggak bisa, lalu muncul lah itu IMB kawasan, jadi satu kawasan RT. Sehingga kami bisa masuk PAM, jalan dibangun," tambah dia.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan wacana penggusuran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara. Wacana tersebut keluar usai kebakaran hebat yang terjadi di kawasan ini.
Baca juga: Sebelum Ada IMB Sementara, Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Cuma Pegang Surat Kop RW
Warga sekitar Depo di Jalan Tanah Merah Bawah, RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menolak terkait wacana tersebut dikarenakan mempunyai legalitas kepemilikan tanah yakni, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2021 lalu.
Salah satu warga, Dini (40) Jalan Mandiri IV, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara mengatakan, sebelum mempunyai IMB ia pun hanya mempunyai Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, yang di Terbitkan oleh RW 09.
Tampak dalam surat tersebut, tertulis dengan nama lengkap beserta nomor KTP nama pemilik rumah. Selain itu, surat tersebut lengkap dengan cap RT, RW, serta materai tempel 6.000 yang ditanda tangani pemilik.
"Ini yang dulu sampai RW doang (suratnya)," ujar dia saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.